JIKA KEBENARAN HARUS TUNDUK KEPADA HAWA NAFSU MEREKA, NISCAYA RUSAKLAH SELURUH LANGIT DAN BUMI SERTA ORANG-ORANG YANG ADA DI DALAMNYA (QS Al-Mukminun : 31)

Kamis, 09 September 2010

0016 - INILAH KODE INTERNASIONAL PADA MAKANAN BERKEMAS MENGANDUNG BABI

Kode-kode di bawah ini, positif mengandung lemak babi: E100, E110, E120, E-140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234,E252,E270, E280, E325, E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482,E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635, E904.

[http://www.facebook.com/photo.php?pid=302291&fbid=148671345153219&op=1&view=all&subj=429994048669&aid=-1&auser=0&oid=429994048669&id=100000310625670]
Salah seorang rekan saya bernama Shaikh Sahib, bekerja sebagai pegawai di Badan Pengawasan Obat & Makanan (POM) di Pegal, Perancis. Tugasnya, mencatat semua merk barang, makanan & obat-obatan Produk apapun yang akan disajikan suatu perusahaan ke pasaran, bahan-bahan produk tesebut harus terlebih dulu mendapat ijin dari BPOM Perancis Dan Shaikh Sahib bekerja di bagian QC. Tak heran jika IA mengetahui berbagai macam bahan makanan yang dipasarkan. Banyak dari bahan-bahan tersebutdituliskan dengan istilah ilmiah, namun Ada juga beberapa yang dituliskan dalam bentuk matematis seperti E-904, E-141.

[http://www.facebook.com/photo.php?pid=302285&fbid=148669918486695&op=1&view=all&subj=429994048669&aid=-1&auser=0&oid=429994048669&id=100000310625670]
Awalnya, saat Shaikh Sahib menemukan bentuk matematis, dia penasaran lalu menanyakan kode matematis tersebut kepada orang Prancis yang berwenang dalam bidang itu. Orang Prancis menjawab, Kerjakan saja tugasmu, Dan jangan banyak tanya …!
Jawaban itu, semakin menimbulkan kecurigaan Sahib, lalu IA pun mulai mencari tahu kode matematis dalam dokumen yang Ada. Ternyata, apa yang dia temukan cukup mengagetkan kaum muslimin dunia. Hampir di seluruh negara bagian barat, termasuk Eropa pilihan utama untuk daging adalah daging babi. Peternakan babi sangat banyak terdapat di negara- negara tersebut. Di Perancis sendiri jumlah peternakan babi mencapai lebih dari 42.000 unit.

[http://www.facebook.com/photo.php?pid=302290&fbid=148671128486574&op=1&view=all&subj=429994048669&aid=-1&auser=0&oid=429994048669&id=100000310625670]
Jumlah kandungan lemak dalam tubuh babi sangat tinggi dibandingkan dengan hewan lainnya. Namun, orang Eropa & Amerika berusaha menghindari lemak-lemak itu. Yang menjadi pertanyaan dikemanakan lemak-lemak babi tersebut ? Babi-babi dipotong di rumah jagal yang diawasi BPOM, tapi yang bikin pusing POM adalah membuang lemak yang sudah dipisahkan dari daging babi. Dahulu sekitar 60 tahun yang lalu, lemak-lemak babi itu dibakar. Kini merekapun berpikir untuk memanfaatkan lemak-lemak tersebut. Sebagai awal ujicobanya, mereka membuat sabun dengan bahan lemak babi, Dan ternyata berhasil. Lemak-lemak itu diproses secara kimiawi, dikemas rapi Dan dipasarkan. Negara di Eropa memberlakukan aturan yang mewajibkan bahan setiap produk makanan, obat-obatan harus dicantumkan pada kemasan. Karena itu, bahan dari lemak babi dicantumkan dengan nama Pig Fat (lemak babi) pada kemasan produknya. Agar mudah dipasarkan, penulisan lemak babi dalam kemasan diganti dengan lemak hewan. Ketika produsen ditanya pihak berwenang dari negara Islam, maka dijawab lemak tersebut adalah lemak sapi & domba. Meskipun begitu lemak-lemak itu haram bagi Muslim, karena penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam.
Label baru itu dilarang keras masuk negara Islam, akibatnya produsen menghadapi masalah keuangan sangat serius, karena 75% penghasilan mereka diperoleh dengan menjual produk ke negara Islam, mengingat laba yang dicapai bisa mencapai miliaran dollar.

Akhirnya, mereka membuat kodifikasi bahasa yang hanya dimengerti BPOM, sementara orang lain tak Ada yang tahu.
Kode diawali dengan E ? CODES,E-INGREDIENTS, ini terdapat dalam produk perusahaan mutinasional, antara lain : pasta gigi, pemen karet, cokelat, gula2, biskuit, makanan kaleng, buah2an kaleng, Dan beberapa multivitamin serta masih banyak lagi jenis makanan & obat2an lainnya.

Karena itu, saya mohon kepada sesama Muslim dimana pun, untuk memeriksa secara seksama bahan2 produk yang akan Kita konsumsi Dan mencocokannya dengan daftar kode E-CODES, berikut ini karena produk dengan kode-kode di bawah ini, positif mengandung lemak babi: E100, E110, E120, E-140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234,E252,E270, E280, E325, E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482,E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635, E904.

Adalah tanggungjawab Kita bersama untuk mengikuti syari’at Islam Dan juga memberitahukan informasi ini kepada sesama Muslim lainnya.

[http://www.facebook.com/photo.php?pid=302287&fbid=148670935153260&op=1&view=all&subj=429994048669&aid=-1&auser=0&oid=429994048669&id=100000310625670]
****************Prennss …kalo mau hang out di Starbucks or Coffebean, pikir2 ulang deh… Karena, ternyata semua minuman mengandung elmusifier yang berasal dari babi. Kalo membeli makanan Kita juga gampang mengetahui halal or haram, caranya dg melihat Ada tidaknya kode E ? Trus tiga digit angka dibelakangnya, Dan itu artinya bahan2 berasal dari lemak babi…

****************Dear all …Jika memang emulsifier yang dipake starbuck adalah kode E471 (tidak Ada embel2 lain, misal : lecithin de soja atau soy lecithin), maka saya yakin bahwa ‘origin’nya adalah pork or varken (babi). Sebenarnya tak hanya E471 tapi juga E472, para keluarga Muslim Groningen the Netherlands & ikatan kel Muslim Eropa memperingatkan kami utk mengecek content / ingredient emulsifier ini pd setiap produk makanan yg akan dibeli. Kami pun sempat kaget, karena emulsifier juga digunakan pada roti tawar. Karena itu, kami sarankan kpd kel muslim utk pilih roti tawar dg istilah biological bread (non-chemical additive), tentu saja resikonya harga lebih mahal (1/2 blok roti tawar jenis ini hampir 3 X harga roti tawar dg emulsifier), tapi yang penting kan halal.

[http://www.facebook.com/photo.php?pid=302292&fbid=148671491819871&op=1&view=all&subj=429994048669&aid=-1&auser=0&oid=429994048669&id=100000310625670]
****************************FYI ….E471 biasa dikenal dg sebutan lecithin è originnya merupakan ekstrak dari tulang babi. E472 (saya tak ingat nama dagangnya) è originnya adalah ekstrak tulang babi. Kedua additive ini merupakan senyawa turunan dr asam lemak (fattyacid). Biasanya kedua additive ini sangat sering ditemukan pada produk2 berikut : Produk makanan mengandung cokelat è roti, ice cream, biskuit, dll. Produk makanan yg perlu elmusifier è coklat bar, ice cream, or bulk, coffee cream, marshmallo, jelly, dsb.

Demikian sekilas info, Wallahu’alam bi shawab

Semoga manfaat,
Oleh Dr.M. Anjad Khan, Medical Research Institute United States

Jumat, 27 Agustus 2010

0015 - UKURAN PENIS MEMENDEK 1 CM AKIBAT ROKOK

Selain menyebabkan penyakit jantung, stroke dan kanker paru-paru, rokok juga dapat mempengaruhi kejantanan pria. Tak hanya disfungsi ereksi atau impotensi, rokok ternyata juga dapat memperpendek ukuran penis.

Temuan ini berdasarkan hasil studi yang telah dilakukan oleh peneliti dari Boston University School of Medicine terhadap 200 partisipan pria perokok. Dari hasil penelitian, rata-rata perokok mengalami pemendekan penis sebesar 1 cm.

"Ini merupakan penelitian terbesar yang pernah ada tentang rokok yang terkait dengan sensitivitas seks," ujar Dr Pedram Salimpour, salah seorang peneliti, seperti dilansir dari Guardian, Jumat (27/8/2010).

Menurut Dr Salimpour, pengaruh negatif rokok pada penis sama halnya dengan pengaruh rokok pada hati. Ini merupakan kerusakan pembuluh darah, yang membuat aliran darah terhambat.

Pada dasarnya ini merupakan efek elastin, yaitu protein jaringan ikat yang elastis dan memungkinkan jaringan dalam tubuh untuk kembali ke bentuk semula setelah mengalami peregangan atau kontraksi. Dalam hal ini, elastin mempengaruhi kemampuan ereksi penis.

Dr Salimpour menjelaskan, elastin seperti karet yang bisa meregang. Inilah yang terjadi pada penis sebagai akibat adanya peningkatan aliran darah.

Merokok dapat merusak kemampuan tubuh untuk melakukan hal tersebut, sehingga bisa mempengaruhi ukuran penis dan kemampuan ereksi. Tapi peneliti belum bisa menentukan berapa banyak rokok yang bisa merusak elastin dan memperpendek ukuran penis.

"Hal ini masih memerlukan studi lebih lanjut, tapi tampaknya bahaya rokok lebih rentan terhadap penis ketimbang hati," jelas Dr Salimpour.

Menurutnya, hal ini disebabkan karena pembuluh darah yang ada di penis jauh lebih kecil daripada pembuluh darah di hati. Pembuluh darah yang ada di hati berukuran 1,5 mm, sedangkan pembuluh darah penis 1 mm lebih kecil atau tepatnya berukuran 0,5 mm.

Tak hanya perokok aktif, Dr Salimpour juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan bahwa hal yang sama juga bisa terjadi pada para perokok pasif. Tapi hal tersebut masih membutuhkan studi lebih lanjut.

"Meski industri rokok bersikeras dengan produknya, tapi fakta-fakta ilmiah menentang semua itu," tegas Dr Salimpour.

Jumat, 20 Agustus 2010

0014 - MEMAHAMI HALAL DAN HARAM

Masalah makanan halal merupakan masalah yang sering mengganggu pikiran kita. Di Indonesia, masalah makanan halal mulai hangat dibicarakan lagi, terutama masalah daging sembelihan. Banyak orang yang tak sadar bahwa daging sapi atau ayam mungkin saja jadi haram bila cara menyembelihnya tidak sesuai dengan syariat Islam.

Syukurlah, setelah heboh lemak babi beberapa tahun silam, Majelis Ulama Indonesia telah membentuk lembaga yang meneliti kehalalan makanan dan obat-obatan. Tetapi, tanpa dukungan masyarakat MUI tak akan mampu terus menerus mengontrolnya. Yang terpenting adalah kesadaran para produsen makanan, termasuk rumah potong hewan, dalam penyediaan makanan halal. Tak cukuplah label HALAL, kalau nyatanya masih mengandung unsur haram, baik sebagai bahan campuran maupun karena caranya yang tidak sesuai syariat. Karenanya, pemahaman halal dan haram merupakan hal mutlak bagi setiap Muslim.

Tulisan ini mencoba mengkaji secara ringkas perihal halal dan haram dalam makanan, minuman, dan beberapa hal yang terkait dengannya.

Dasar Hukum Pokok

Untuk memahami masalah halal dan haram, berikut ini dikutipkan beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits sahih yang bisa dijadikan pegangan.

Mereka menanyakan kepadamu apa yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah: “Dihalalkan bagi mereka yang baik‑baik” (Q.S. 5:4).

Dihalalkan bagi mereka yang baik‑baik dan diharamkan yang buruk‑buruk (Q.S. 7:157).

Dan sesungguhnya Allah telah merinci bagimu apa yang diharamkan‑Nya, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya (Q.S. 6:119).

Katakanlah: Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi karena itu semua najis atau karena kefasikan (yaitu) binatang yang disembelih dengan nama selain Allah (Q.S. 6:145).

Allah menghendaki kemudahan bagimu, tidak menghendaki kesukaran (Q.S.2:185)

(…Sesungguhnya Allah telah) mengharamkan beberapa hal maka jangan dilanggar, dan mendiamkan beberapa hal karena kasih sayang‑Nya, bukan karena lupa maka jangan diungkit‑ungkit (H.R. Daruqutni, hasan menurut Nawawi).

Yang halal jelas dan yang haram pun jelas. Antara keduanya ada hal‑hal yang meragukan (subhat) hingga orang‑orang tak tahu apakah itu halal atau haram. Orang yang menjauhinya untuk menjaga agamanya, selamatlah ia. Bila ia melakukannya mungkin ia melakukan hal yang haram, seperti orang yang menggembalakan ternaknya di ‘hima’ (padang khusus milik raja yang dilarang dimasuki ternak lain), sangat mungkin ternaknya tersesat ke sana. Sungguh tiap raja punya ‘hima’ dan ‘hima’ bagi Allah adalah apa yang telah diharamkan‑Nya. (H.R. Bukhari, Muslim, dan lainnya, dengan lafal riwayat Tirmidzi).

Tidak ada kontradiksi

Kalau kita baca lagi Q.S. 6:145 (lihat di atas) kita tahu bahwa hanya ada empat jenis makanan yang diharamkan: bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan apa‑apa yang (disembelihnya) dengan nama selain Allah. Ketiga yang pertama disebut alasannya karena ‘rijsun’ (kotor, najis). Yang terakhir karena ‘fisq’ (fasik, mengotori jiwa).

Benarkah ada larangan lain selain yang empat? Tidak ada, kecuali apa yang dijelaskan oleh Rasulullah (akan dibahas kemudian). Di dalam Q.S. 5:3 dijelaskan : Diharamkan bagimu (1) bangkai, (2) darah, (3) daging babi, (4) daging yang disembelih dengan nama selain Allah, (5) yang dicekik, (6) yang dipukul, (7) yang jatuh, (8) yang ditanduk, (9) yang dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (10) yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib. Semua itu kefasikan. Sedangkan di dalam Q.S. 6:121 dijelaskan: Jangan kamu makan apa‑apa yang (disembelih) tanpa menyebut nama Allah, karena itu kefasikan. Tidak ada kontradiksi di sini dengan pengharaman hanya empat jenis. Yang satu menjelaskan yang lain.

Al-Qur’an S. 5:3 dan Q.S.2:173 mengharamkan ‘darah’. Apakah darah yang tersisa di dalam daging haram? Ternyata tidak haram. Al-Qur’an Surat 6:145 menjelaskan yang haram hanya ‘darah yang mengalir’, darah yang keluar dari daging.

Al-Qur’an surat 5:3 menjelaskan bahwa semuanya ‘fisqun’ (kefasikan, bisa mengotori jiwa), berlaku untuk sepuluh jenis yang diharamkan itu, bukan hanya sembelihan dengan nama selain Allah. Nomor (5) ‑ (9) merinci pengertian ‘bangkai’. Dan nomor (10) menjelaskan contoh ‘disembelih dengan nama selain Allah’.

Lalu bagaimana dengan Q.S. 6:121 yang mengharamkan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah? Nampaknya binatang yang disembelih tanpa baca bismillah statusnya digolongkan sebagai ‘bangkai’ (juga alasannya ‘fisqun’) karena tidak memenuhi aturan penyembelihan dalam Islam, kecuali sembelihan Muslim yang dinyatakan halal oleh Nabi dan sembelihan ahli kitab yang dikecualikan oleh Allah (insya Allah akan dibahas di bagian tentang hukum sembelihan). Para Sahabat biasa menganggap sembelihan orang Majusi sebagai ‘bangkai’.

Pengharaman di dalam hadits

Rasulullah SAW menetapkan suatu hukum halal atau haram tidak semata‑mata mengikuti kehendaknya, tetapi tak lepas dari petunjuk Allah. Pernyataan Rasulullah SAW adalah tafsir yang paling tepat atas suatu hukum di dalam Al‑Qur’an.

Di dalam Al‑Qur’an Allah mengharamkan bangkai tetapi Rasulullah mengecualikan bangkai binatang laut dan belalang dengan haditsnya: Laut itu airnya suci dan mensucikan, dan bangkainya halal (H.R. Bukhari, Tirmidzi dan lainnya).

Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah: bangkai ikan dan bangkai belalang, dan yang tergolong darah: hati dan limfa. (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Daruquthni, Baihaqi, Sayfi’i).

Ini menjelaskan bangkai yang dimaksud di dalam Al‑Qur’an, bangkai yang dimaksudkan tidak mencakup binatang laut dan belalang. Ini juga sesuai dengan Q.S. 5:96: Dihalalkan bagi kamu binatang laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat…).

Bila didapati larangan Rasulullah SAW seperti di dalam hadits‑hadits, itu pun tidak bertentangan dengan Al‑Qur’an. Larangan Rasulullah SAW bisa dipandang sebagai penjabaran larangan ‘makanan yang buruk‑buruk’ (Q.S.7:157). Misalnya, Rasulullah SAW melarang memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang bercakar (yaitu burung buas) (H.R. Muslim).

Sembelihan yang tidak sah

Hanya sembelihan Muslim yang dewasa (aqil baligh) dan ahli kitab yang dianggap sah. Sembelihan oleh orang gila, anak kecil, orang musyrik dan orang yang murtad dari Islam dianggap tidak sah. Para Sahabat menganggap sembelihan orang Majusi sebagai bangkai.

Menurut syariat Islam, sembelihan yang halal harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Penyembelihnya Muslim atau Ahli Kitab (Nasrani dan Yahudi). Membacakan Bismillah bisa dilakukan pada saat memasaknya atau memakannya. Ini didasarkan pada beberapa hadits sahih dan ayat berikut:

‘Sembelihan orang Muslim itu halal, baik ia membaca Bismillah atau pun tidak’ (H.R. Abu Daud dalam Kitab Maraasil).

‘…Dan makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu dan makananmu halal bagi mereka‘ (Q.S.5:5).

Dari Aisyah: Suatu kaum bertanya bertanya pada Rasulullah: “Ya Rasulullah, suatu kaum memberi kami daging. Kami tidak tahu apakah mereka waktu menyembelihnya membaca bismillah atau tidak.” Rasul menjawab: “Bacakan (bismillah) dan makanlah.” Aisyah menjelaskan bahwa mereka (:pemberi) baru saja keluar dari kekafiran (baru masuk Islam, jadi penerima ragu apakah mereka baca bismillah atau tidak) (H.R. Bukhari dan lain‑lain).

2. Disembelih hingga darahnya keluar ‑‑dan tetap dihalalkan kalau pun sampai kepalanya terpisah‑‑ dengan alat apa pun yang tajam.

“…Dan (dengan alat) apapun yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah padanya, makanlah. Bukan dengan gigi atau kuku.” (H.R. Muslim).

Bila tidak memenuhi dua syarat itu haramlah daging sembelihan itu.

Sembelihan Ahli Kitab

Sembelihan Ahli Kitab (Nasrani dan Yahudi) yang tidak menyebut apa‑apa halal berdasarkan Q.S.5:5. Tetapi bila mereka menyebut nama selain Allah, tetapi sesuai dengan kebiasaan dalam ajaran mereka (misalnya dengan nama Yesus, Uzair, nama gereja, dsb.) ada tiga pendapat:

1. Tetap halal dengan alasan: Allah telah memberikan kekecualian bagi mereka dan Allah Maha Tahu apa yang mereka lakukan dalam kepercayaannya (a.l. pendapat Ibnu Abas, Atha’).

2. Haram, dengan alasan Q.S. 2:173, 5:3 yang mengharamkan sembelihan yang menyebut nama selain Allah (a.l. pendapat Ali, Aisyah, Ibnu Umar).

3. Imam Malik berpendapat makruh, bukan haram karena ada kekecualian dalam Q.S. 5:5. Bila ada dua pendapat yang alasannya sama kuatnya, keputusannya cenderung kepada yang haram, tetapi tidak mengharamkan sampai jelas bahwa itu haram.

Sembelihan orang musyrik

Sembelihan kaum Musyrik (non‑Muslim non‑ahli kitab) dinyatakan haram dengan alasan:

Di dalam Q.S. 6:121 dinyatakan: “Janganlah kamu makan (daging yang disembelih) tanpa menyebut nama Allah.”

Sangat pasti non‑Muslim tak akan membaca Bismillah waktu menyembelihnya. Ayat Q.S.5:5 yang memberikan kekecualian pada ahli kitab mempertegas hukum bahwa sembelihan non‑Muslim yang bukan ahli kitab haram hukumnya, karena kalau tak haram tak mungkin ada kekecualian bagi ahli kitab.

Karenanya, kalau pergi ke Jepang hindarilah makan daging sapi atau ayam yang dibeli bebas di restoran atau department store. Mayoritas penduduk Jepang bukanlah Muslim dan bukan pula ahli kitab. Karenanya daging sembelihannya haram hukumnya. Carilah daging import yang dilengkapi sertifikat halal.

Daging import

Saat ini mulai diperdagangkan daging import dengan label halal yang disertai dengan sertifikat penyataan halal dari lembaga Islam di negara pengekspornya. Untuk mengatasi kesulitan mencari daging yang disembelih secara Islam, di Jepang saat ini banyak dijumpai daging ‘halal’import dari Denmark, Australia, dan Brazil, juga corned ‘halal’ dari Fiji, serta sosis ‘halal’ dari California. Di Indonesia pun daging import yang disertai sertifikat halal mungkin mulai ada.

Mengingat bahwa Muslim saat ini memang sudah tersebar ke seluruh dunia, informasi dalam sertifikat halal itu sangat mungkin benar. Jadi, daging import seperti itu bisa dianggap halal. Khatib Asy‑Syarbini, pengikut madzhab Syafii menulis di bukunya ‘Al‑Iqna’:”…Kalau orang fasik (Muslim, tetapi suka juga berbuat dosa) atau ahli kitab memberitahu bahwa dialah yang menyembelih domba ini, maka sembelihan itu dihalalkan….”

Kulit bangkai atau babi, najiskah?

Sedikit disinggung di sini masalah sepatu atau jaket dari kulit babi, walaupun ini bukan hal makanan, tetapi sering dirancukan dengan haramnya dimakan.

Kulit bangkai atau kulit babi yang telah disamak tidak najis, boleh dijadikan sepatu atau jaket. Sayid Sabiq dan Yusuf Qardawy mendasarkan pada hadits berikut:

Tentang kulit domba yang mati (bangkai) Rasulullah SAW berkata: ‘Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya, menyamaknya lalu memanfaatkannya. …Yang diharamkan hanyalah memakannya‘ (Hadits riwayat Jamaah, kecuali Ibnu Majah).

Karena pengharaman bangkai dan babi sama alasannya (Q.S.6:145), qiyas bisa dilakukan untuk menganggap kulit babi yang telah disamak tidak najis.

Khamr (Minuman Keras)

Rasulullah SAW telah memberikan definisi yang jelas tentang khamr (minumam keras) yang diharamkan.

1. Segala yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr pasti haram. (H.R. Ahmad, Abu Daud). ...Khamr itu yang mengacaukan akal (H.R. Bukhari‑Muslim).

2. (Khamr) terbuat dari anggur, korma, madu, jagung, atau gandum. (H.R. Bukhari‑Muslim).

Jadi, khamr adalah segala yang memabukkan atau mengacaukan akal, terbuat dari berbagai sumber karbohidrat atau gula. Kini telah diketahui bahwa unsur utama penyebab mabuk adalah alkohol yang terjadi dari proses fermentasi karbohidrat atau gula. Lengkapnya proses fermentasi itu seperti ini:

karbohidrat ‑‑> gula ‑‑> alkohol ‑‑> cuka.

Saat ini khamr banyak jenisnya: beer, wine, wisky, sake, dsb. Apa pun namanya, bila itu memabukkan, itu tergolong khamr yang diharamkan.

Berdasarkan kronologis turunnya larangan khamr di dalam Al-Qur’an kita ketahui bahwa pengharamannya bertahap.

1. Mula-mula hanya menyebutkan efek buruk dari khmar. Allah baru memberikan pengertian.

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya ada dosa besar dan manfaat, tetapi dosanya lebih besar dari pada manfaatnya (Q.S.2:219).

2. Tahap kedua membatasi saat meminumnya.

Hai orang‑orang yang beriman, janganlah kamu salat dalam keadaan mabuk, (lakukanlah bila) kamu telah mengerti apa yang kamu ucapkan (Q.S.4:43).

3. Tahap ke tiga baru pelarangan total dengan menyamakannya sebagai perbuatan setan.

Hai orang‑orang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan kotor/najis yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah agar kamu beruntung. Sesungguhnya syaitan itu ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian diantaramu dengan khamr dan judi dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat. Maka berhentilah mengerjakan itu. (Q.S.5:90‑91).

Di dalam hadits disebutkan ancaman pelanggaran minuman keras:

1. Dalam hal khamr ada sepuluh kelompok orang yang dikutuk karenanya: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmidzi).

2. Tidak mungkin berzina penzina itu selama ia masih mu’min, tidak mungkin mencuri pencuri itu selama ia masih mu’min, dan tidak mungkin minum khamr peminum itu selama ia masih mu’min. (H.R. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i).

Artinya, iman dan perbuatan dosa tak mungkin bersatu, hanya ada satu pilihan di antara dua itu. Peminum khamr dinilai telah hilang keimanannya.

Kasus‑kasus khusus

1. Haramkah tape?

Ada dua hal yang perlu ditinjau: apakah tape itu dan apakah itu memenuhi syarat disebut khamr.

Tape atau peuyeum adalah singkong atau nasi ketan yang diberi ragi hingga terjadi proses fermentasi. Hasil fermentasi pertama dari zat pati pada singkong atau nasi ketan adalah gula yang menyebabkan tape manis rasanya. Tape manis inilah yang disenangi masyarakat. Makin lama disimpan tape makin terasa hangat di kerongkongan karena alkohol mulai terbentuk. Bila tape dipanggang (bikin ‘colenak’) atau dijemur alkoholnya menguap yang tersisa adalah zat gulanya.

Apakah masyarakat menganggap tape memabukkan? Tidak. Maka, tape bukan tergolong khamr. Alkohol memang unsur utama dalam khamr, tetapi tidak setiap yang mengandung alkohol adalah khamr. Dalam definisi Nabi hanya disebutkan bahwa khamr adalah yang memabukkan dan diyakini secara umum, bukan orang per orang. Jadi, tidak haram. Lain kasusnya bila tape itu sengaja disimpan lebih lama untuk mendapat cairan yang lebih banyak dan berkadar alkohol tinggi. Itu sudah menjurus pembuatan khamr. Air tape yang disimpan lebih lama akan menjadi minuman yang memabukkan, itulah khamr, haram hukumnya.

2. Haramkah cuka?

Cuka terbuat dari fermentasi lanjutan alkohol. Cuka secara ijma’ (kesepakatan ulama) dinyatakan halal. Kalau pun itu dibuat dari khamr, tetap halal. Sayyid Sabiq dalam buku Fikih Sunnah menjelaskan: “Bermacam‑macam hukum itu disebabkan oleh bermacam‑macam zatnya. Zat khamr bukanlah zat cuka. Cuka adalah halal menurut ijma’. Bila khamr berubah menjadi cuka, ia mesti halal bagaimana pun ia berubah.”

3. Najiskah alkohol pada parfum?

Ada golongan yang menghindari parfum (minyak wangi) yang menggunakan alkohol, dengan alasan khamr itu tergolong najis (rijsun, Q.S. 5:90). Sebenarnya, najis di situ dalam arti sifatnya kotor, bukan zatnya yang kotor. Orang kafir pun disebut najis, tetapi bukan dalam arti bila tersentuh mereka kita wajib mencucinya. Dalam kasus kulit bangkai, bangkai pun disebut najis, tetapi kulitnya yang sudah disamak boleh dipakai. Nabi SAW menjelaskan: “Yang diharamkan hanyalah memakannya”. Demikian pula alkohol, diharamkan adalah meminum khamrnya, dan tetap dibolehkan memakai parfum beralkohol untuk pakaian yang digunakan dalam salat.

Selasa, 10 Agustus 2010

0013 - 10 ALASAN MENGAPA PERLU MAKAN KURMA


Segala jenis makanan mulai terlintas di mata dan fikiran kita saat akan berbuka puasa. Beraneka makanan tersaji di setiap sudut keramaian. Demikian banyaknya banyak diantara kaum muslimin mengalami kebingungan dalam memilih.

Tetapi harus diingat, apapun makanan berbuka puasa pilihan kita, namun perlu dimulai dengan memakan kurma, walaupun hanya satu biji. Dalam arti, meskipun hidangan makanan cukup banyak, tapi dipandang tidak lengkap jika ridak ada buah kurma untuk tujuan mendapatkan pahala sunat.

Hadis riwayat Abu Daud dan Tirmizi, dari Sulaima bin Amir Adh-Dhabiyyi, sesungguhnya Nabi bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu berbuka, hendaklah ia makan kurma. Jika tidak ada kurma, hendaklah ia berbuka dengan air kerana air itu adalah pembersih.”


Mengapa kurma ?

Sedikitnya ada 10 alasan mengapa kita perlu menjadikan kurma sebagai makanan utama saat berbuka puasa :

(1) Kurma adalah buah dari tumbuhan palma yg kaya dengan zat besi, kalsium, fosfor, sodium, potasium, vitamin A dan C serta niasin.

(2) Dari segi saintifiknya, kurma dikenali sebagai phoenix dactylifera L yang berfungsi untuk mengobati gangguan usus kronik dan mengatasi sembelit.

(3) Obat mujarab dalam pengobatan tradisional untuk mengatasi masalah insomnia, mengurangi batuk serta berbagai khasiat lainnya seperti disebutlan dalam 21 ayat al-Quran yang menyebut mengenai buah kurma.

(4) Menurut pendapat pakar kesehatan, buah kurma kaya dengan unsur zat besi dan kalsium yang sesuai untuk wanita hamil atau selepas melahirkan. Hal ini berasaskan wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada ibu Nabi Isa yaitu Sayidatuna Maryam binti Imran supaya memakan buah kurma ketika beliau dalam keadaan lemah selepas bersalin.

Firman Allah : "Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu" (QS Maryam : 25).

Sabda Rasulullah SAW mengenai hal yang sama yaitu : “Beri makan buah tamar kepada isteri kamu yang hamil dan barangsiapa memakan buah tamar itu semasa hamilnya, maka anak yang lahir akan menjadi seorang anak penyabar dan bersopan santun, kerana makanan Siti Maryam ketika melahirkan Nabi Isa adalah buah tamar.”

(5) Unsur zat besi dan kalsium dalam buah kurma adalah unsur paling tinggi untuk membentuk air susu ibu. Bagi ibu yang mempunyai masalah kekurangan air susu, ia dapat diatasi dengan memakan buah kurma.

(6) Berperanan dalam pertumbuhan fisik anak, pembentukan darah dan sumsum tulang.

(7) Kajian yang dilakukan para pakar gizi membuktikan bahwa kurma adalah makanan paling mudah diproses sebagai sumber tenaga. Kurma akan segera dibakar dan disalurkan ke bagian anggota lain dan otak.

(8) Khasiatnya terbukti membantu memanaskan badan, mencerdaskan otak dan sangat baik dalam menunjang perkembangan tubuh anak.

(9) Dr Mahmud Nazim Al-Nasimy dalam buku Tempoh Mengandung Dari Segi Perubatan, Fiqhiyah Dan Perundangan, menyebutkan bahwa jus kurma dapat memperkokoh urat rahim pada bulan terakhir kehamilan dan membantu memudahkan proses kelahiran bayi. Jus kurma juga dapat mengurangi pendarahan, menguatkan organ rahim serta berfungsi menurunkan tekanan darah tinggi.

(10) Buah kurma juga membantu dalam melancarkan peredaran darah, memelihara ginjal, membersohkan hati dan membantu mengurangi pengeluaran darah ketika melahirkan.


Kurma, bukan saja baik untuk memelihara tubuh, tetapi juga menjadi sumber tenaga sepanjang hari. Sangat baik jika kurma dijadikan makanan rutin dalam hidangan harian karena manfaatnya yang besar bukan saja untuk berbuka puasa, tetapi juga bersahur. Dalam hadis yang diriwayatkan Ibn Hibban dan Baihaqi disebutkan : “Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda : Sebaik-baik makanan sahur bagi orang mukmin adalah kurma.”

Oleh karena itu, makanlah buah kurma, baik pada waktu berbuka maupun ketika bersahur. Orang yang memakannya, bukan saja memperoleh khasiatnya, tetapi juga mendapat pahala mengikuti sunnah Nabi SAW. Semoga kita mendapat berkah dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini... Amiiin...



H. Akbar
http://arrafiiyah-arrafiiyah.blogspot.com/
http://kuluwasyrobuwalatusrifu.blogspot.com/

0012 - PENGGANTI BAHAN ALKOHOL DALAM MASAKAN


Dalam membuat kue atau memasak terutama masakan asing sering diapakai bahan atau bumbu yang mengandung alkohol. Bagaimana cara mengganti bahan ini supaya makanan dan kue aroma dan rasanya tetap enak? Ternyata banyak alternatif bahan halal yang tak kalah enaknya!

Bahan yang dipakai dalam pembuatan makanan asing, Asia maupun Eropa, baik makanan atau kue-kue sering kali berupa bahan khusus. Misalnya saja pemakaian sake dan mirin dalam masakan Jepang. Kendala yang utama adalah mencari bahan pengganti. Karena aroma dan rasa bahan sangat unik. Beberapa bahan beralkohol berikut ini bisa diganti dengan bahan-bahan lain yang halal. Meskipun tidak bisa persis sama paling tidak alternatif halal ini lebih aamn dikonsumsi.

1. Ang ciu atau arak masak:
Aslinya merupakan fermentasi beras berwarna kemerahan dengan aroa alkohol yang tajam. Rasanya sedikit asam dan manis. Biasanya dipakai untuk memasak seafood atau ayam dalam hidangan Cina.
Penggantinya: Kecap asin yang dicampur dengan air jeruk limau atau lemon hingga agak encer.

2. Mirin dan Sake:
Merupakan hasil fermentasi beras yang berwarna putih bening dikenal dengan nama sake. Yang berwarna agak kuning dan manis disebut mirin. Bahan ini merupakan bumbu wajib dalam makanan Jepang.
Penggantinya: Jus anggur segar yang dicampur dengan air jeruk lemon untuk pengganti sake. Beri tambahan gula pasir jika dipakai sebagai pengganti mirin.

3. Brandy:
Minuman beralkohol dengan aroma dan citarasa buah cherry yang manis.
Penggantinya: Sirop buah cherry yang kental atau selai cherry yang dilarutkan dengan air hangat.

4. Red Wine:
Hasil fermentasi buah anggur merah ini warnanya merah keunguan dengan aroma alkohol yang kuat.
Penggantinya: jus anggur merah segar atau jus cranberry.

5. White Wine:
Hasil fermentasi buah anggur hijau yang warnanya putih kekuningan dengan rasa manis dan beraroma alkohol.
Penggantinya: kaldu ayam atau sayuran atau jus apel segar.

6. Vodka:
Minuman beralkohol ini aroamnya tajam dengan rasa asam yang kuat.
Penggantinya: jua buah anggur yang dicampur dengan jus jeruk nipis.

7. Bourbon:
Minuman beralkohol ini rasa manisnya sangat kuat.
Penggantinya: ekstrak vanili atau jus cranberry atau jus anggur.



H. Akbar
http://arrafiiyah-arrafiiyah.blogspot.com

0011 - TIPS MEMILIH DAGING SEGAR DAN HALAL


Daging merupakan salah satu bahan makanan yang sering dikonsumsi. Oleh karena itu cara memilih daging yang segar, halal, dan aman dikonsumsi sangatlah penting. Apa saja yang harus diperhatikan untuk memilih daging segar dan halal?

Kasus penjualan daging celeng yang sempat marak beredar di pasaran beberapa waktu lalu menjadi pelajaran bagi kaum muslim untuk lebih berhati-hati. Karena itu kenali dengan baik ciri-ciri berbagai jenis daging agar tidak tertipu.

Konsumen bisanya tidak terlalu pandai membedakan jenis-jenis daging hewan besar karena memiliki tampilan yang nyaris serupa. Sedangkan hewan ternak kecil seperti unggas malah lebih mudah dibedakan karena jenis dagingnya sangat berbeda.

Biasanya daging yang disembelih secara legal alias dipotong dengan tata cara pemotongan sesuai syariat Islam ditandai dengan cap berwarna ungu yang berasal dari Dinas Peternakan setempat. Oleh karena itu belilah daging pada tempat-tempat yang resmi.

Di pasar tradisional misalnya daging sapi atau ayam dijual terpisah dari los penjualan daging babi. Sedangkan di swalayan pastikan tempat tersebut tidak menjual daging babi. Karena meskipun dijual dalam rak terpisah tidak ada jaminan pemisahan juga dilakukan pada ruang pendingin dan pengunaan peralatan. Jangan segan untuk bertanya kepada pihak swalayan tentang asal daging dan ada tidaknya serifikat halal.

Biasanya daging sapi yang baik memiliki ciri-ciri penampakan yang mengkilap, berwarna cerah (merah) atau tidak pucat, tidak berbau asam atau busuk. Saat dipegang daging juga akan terasa basah namun tidak lengket di tangan, elastis dan tidak lembek.

Untuk daging ayam utuh perhatikan lehernya untuk memastikan apakah penyembelihan dilakukan secara sempurna atau tidak. Hindari ayam yang terdapat warna merah/biru atau memar pada kulitnya, sebab hal mengindikasi bahwa ayam tersebut suadah mati sebelum disembelih.

Jangan tergiur oleh tawaran harga yang lebih murah daripada harga pasaran, apalagi jika daging tersebut dijual oleh pedagang musiman/tidak resmi. Buat yang ingin membeli dalam partai besar belilah di distributor, baik produk lokal maupun impor dengan sertifikat halal yang menyertainya. Pastikan pula informasi nama dan alamat produsen, tanggal penyembelihan atau nomor lot yang tercantum dalam sertifikat cocok dengan yang tertera pada kemasan.

Nah, dengan mengkonsumsi daging yang segar dan halal tentunya selain lebih nikmat juga membuat konsumen muslim bisa menikmatinya tanpa rasa was-was.

(Sumber: LPPOM MUI)



H. Akbar
http://arrafiiyah-arrafiiyah.blogspot.com

0010 - KHAMER BISA ADA DALAM KOPI DAN JUS


Konsumen muslim seringkali terkecoh oleh khamer terselubung yang terdapat minuman. Tidak hanya pada minuman beralkohol namun khamer juga seringkali dijumpai dalam minuman tak beralkohol seperti kopi, moctails, dan jus. Kok bisa?

Sebagai penambah rasa bukan rahasia lagi jika cafe atau restoran seringkali menambahkan sedikit alkohol pada racikan minuman mereka. Mungkin hal ini tidak masalah bagi mereka yang bisa mengkonsumsinya, namun bagaimana dengan kaum muslim yang peduli dengan kehalalannya?

Khamer diharamkan dikarenakan sifat memabukkannya dibatasi dengan kadar (kuantitas) dan batas waktu tertentu. Konsumen muslim sering terkecoh karena melihat minuman jus hanya terbuat dari buah-buahan dan kopi terbuat dari biji-bijian. Keduanya memang tidak memiliki unsur alkohol.

Di cafe atau restoran yang menjajakan minuman keras, terkadang kopi, espresso, capuchino, cokelat, moctails, bahkan jus racikan mereka biasanya ditambahkan sedikit alkohol. Khamer hanya dijadikan sebagai penguat rasa (booster) yang memberikan efek lain dalam minuman. Meskipun hanya menggunakan dosis yang kecil tetapi bagi kaum muslim hal tersebut adalah haram hukumnya.

Selain itu di restoran dan cafe terkadang minuman tersebut ada yang disebutkan dan ada yang tidak disebutkan secara terang-terangan dalam daftar menu. Oleh karena itu saat hendak memesan minuman baik di cafe atau restoran ada baiknya konsumen muslim lebih berhati-hati saat memesan. Jika ragu sebaiknya tanyakan terlebih dahulu campurannya kepada pramusaji.



H. Akbar
http://arrafiiyah-arrafiiyah.blogspot.com